Kalau masih ada yang baru aja cari info seputar kerja ke Jepang sebagai Pekerja berketrampilan khusus atau bahasa kerennya kitah sekarang itu kerja Jepang visa TG,kita bakal ulas lagi kali ini admin usahakan lebih detail ,simakk ya kuy
Apa sih TG itu?
Tokutei Ginou adalah program penerimaan tenaga kerja asing yang dirilis pemerintah Jepang pada bulan april 2019 mengenai ijin tinggal terbaru,dimana perusahaan jepang diijinkan untuk memperkerjakan orang asing dengan status residen Pekerja berketrampilan khusus,dan Rupanya Indonesia menjadi salah satu negara yang menerima manfaat dari kebijakan baru ini,masyarakat dengan status tinggal dijepang sebagai pekerja ,bukan sekedar magang seperti Jisshusei
Menariknya untuk mengikuti program ini nanti kandidat sendiri bisa melamar ke perusanaan secara langsung atau bisa juga lewat lembaga perantara yang biasa disebut Tooroku Shien Kikan (TSK)
Sebenarnya ada 2 kategori untuk mengikuti program ini:
1. Non- Pemagang
2. Pemagang (Pada kesempatan lain,admin akan mengulas terkait alur peserta magang yang akan melanjutkan kerja dijepang dengan menggunakan Visa TG ini yaa)
Yuuk kita bahas untuk Kategori Non-pemagang
Untuk pemula harus lulus Test Skill TG bidang yang diminati dan lulus Test kemampuan Bahasa Jepang setara N-4
1. Test kemampuan Bahasa Jepang setara N-4
Sertifikat yang diakui sebagai syarat mendaftar TG adalah hanya JLPT N-4 keatas dan JFT- A Basic. Karena diluar itu tidak diakui untuk saat ini. Jadi sebaiknya lebih teliti lagi kalau mau mengikuti Ujian Kemampuan Bahasa Jepang
Naahh kan jadi syaratnya harus menguasai bahasa Negara tujuan,jadi teman-teman yang minat kerja ke Jepang, ada baiknya persiapkan diri dengan belajar bahasa Jepang
Jika pembatasan perlintasan ke Jepang dicabut , maka peluang tebesar untuk kerja di Jepang adalah bidang pertanian. Bidang pertanian itu jangan samakan dengan image pertanian di tanah air karena disana sudah lebih modern.
2. Test Skill TG
Untuk Test ini, boleh diikuti oleh siapa saja asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Silahkan pilih bidang kerja yang diminati,lalu ikuti tesnya
Menurut info pengalaman alumni ya, Bagi yang sudah lulus satu bidang, tidak ada salahnya ikut ujian Skill bidang lain juga. Bila kesempatan datang, kelak anda sudah siap memilih
Dengan status kependudukan Pekerja Berketerampilan Spesifik, pekerja asing dapat dipekerjakan sebagai tenaga kerja di 14 sektor industri seperti :
1. perawat lansia,
2. industri pembersihan gedung,
3. industri perkakas dan bagian mobil,
4. industri mesin,
5. industri elektronik,
6.industri elektrik dan informasi,
7. industri perkapalan,
8. perawatan dan perbaikan kendaraan,
9. industri penerbangan,
10. industri akomodasi dan penginapan,
11. agrikultur,
12. perikanan dan kelautan,
13. industri makanan dan minuman, dan
14. industri servis makanan.
Persyaratan untuk warga negara asing
Tidak semua orang bisa mengajukan status residen sebagai Pekerja Berketerampilan Spesifik. Untuk bisa mengajukan aplikasi, kamu yang berminat harus memenuhi kriteria di bawah ini
1.Berusia lebih dari 18 tahun
2.Memiliki status kesehatan yang baik
3.Mengikuti tes keterampilan dan lulus dari evaluasi. Tes dilakukan untuk membuktikan bahwa calon pekerja memiliki keterampilan yang diperlukan untuk pekerjaan yang ingin ia lakukan
4.Mengikuti tes bahasa Jepang dan lulus dalam ujian tersebut. Tes ini dilakukan untuk membuktikan bahwa calon pekerja memiliki keterampilan berbahasa Jepang yang cukup untuk keperluan kehidupan di Jepang dan bahasa Jepang yang diperlukan untuk pekerjaan yang ingin ia lakukan.
5.Tidak berlaku untuk kenshusei atau jisshusei yang pernah kabur atau menetap di Jepang melebihi batas waktu tinggal (overstay)
Dokumen Pembuatan Status Residen Tokutei Ginou atau SSW
1.Paspor
2.Formulir permohonan dan pas foto terbaru (4,5 x 4,5 diambil 6 bulan terakhir tanpa latar, bukan hasil editing, jelas/tidak buram). Formulir bisa diunduh di
https://www.id.emb-japan.go.jp/application2.pdf
3.Foto kopi KTP
4.Certificate of Eligibility asli dan foto kopi
5.Hasil cetak atau print out E-KTLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) yang diterbitkan melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN)
E-KTKLN bisa diunduh di http://siskotkln.bnp2tki.go.id/
CoE baru bisa didapatkan jika sudah ada perusahaan yang menerima atau yang akan mempekerjakan