Per tanggal 11 Oktober 2022, Vaksin jenis Sinovac akan menjadi salah satu vaksin yang diakui sebagai syarat masuk ke negara oleh pemerintah Jepang. Sehingga bagi peserta yang terdapat vaksin Sinovac dalam record vaksinnya, tetap bisa masuk ke Jepang tanpa diperlukannya PCR.
Untuk bisa masuk ke Jepang diperlukan minimal vaksin 3x yang dikeluarkan oleh otoritas yang diakui (dalam hal ini yang valid dari Peduli Lindungi yang bisa diubah ke format sertifikat vaksin WHO)
Meskipun vaksin 1 – 3 nya berbeda, tetap berlaku dan diakui.
Contoh :
1. Sinovac~AstraZeneca~Pfizer
2. Sinovac~Sinovac~Moderna
3. AstraZeneca~AstraZeneca~Moderna
Atau kombinasi lain dari jenis vaksin yang sudah diakui oleh pemerinta Jepang.
Untuk detail lainnya, silahkan cek dari website resmi pada link berikut ini.