Info Pendaftaran Kerja Jepang visa SSW / Tokutei Ginou
Masih ada yang Bingung dengan langkah-langkah dan pendaftaran kerja di Jepang? Jangan khawatir! Kami akan mendampingi Anda mulai dari Pendidikan hingga pendampingan langkah untuk tiba di Jepang nanti
APA itu SSW??
SSW adalah kependekan dari Specifies Skilled worker atau Visa Kerja keahlian Khusus,ini program visa kerja terbaru di Jepang, dinegara Jepang visa ini familiar dengan istilah Tokutei Ginou
Syarat Utama yang harus dipenuhi untuk SSW /Tokutei Ginou visa adalah sebagai berikut:
1. Usia minimal 18 tahun
2. Lulus JLPT N4 atau JFT-Basic A2
3. Lulus Skill Test / Tes bidang
4. Lulus interview dengan Kaisha/User Jepang
5. Lulus Medical check-Up
yang perlu kalian semua tau,sebenarnya untuk kerja ke Jepang dengan VISA SSW ini berskema program mandiri,jadi personal antara Perusahaan User jepang dengan calon Pekerja
Untuk Proses Job-matching TG di Indonesia pun bagi pemula ( New-comer) diadakan terbuka dan transparan melalui website KEMNAKER https://ayokitakerja.kemnaker.go.id/lowongan/ao
VISA KHUSUS
Proses Pengajuan atau pengambilan VISA dilakukan di Japan Visa Application Center ( JVAC) yang berlokasi di Lotte Shopping Avenue Lantai 4
Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan Visa Khusus Tokutei Ginou :
1. Paspor
2. Formulir Permohonan Visa [download (PDF)] dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing serta jelas/ tidak buram)
3. Foto kopi KTP
4. Certificate of Eligibility (Asli & fotokopinya)
5. Print-out/ hasil cetak E-KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) yang diterbitkan melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BNP2TKI. Informasi lebih lanjut mengenai E-Kartu ini, dapat dilihat pada tautan berikut: http://siskotkln.bnp2tki.go.id
Petunjuk Cara Membuat E-KTKLN/E-ID Untuk Visa Tokutei Ginou
Bagaimana langkah untuk bisa bekerja diJepang dengan Visa Tokutei Ginou?
Pada umumnya, langkah awal bagi pekerja asing yang ingin bekerja ke Jepang adalah dengan menguasai bahasa di Jepang terlebih dahulu. Jika kemampuan bahasa Jepangnya sudah baik atau setara level N4, maka CPMI tersebut bisa mengajukan diri untuk ikut seleksi kerja ke Jepang salah satunya program visa kerja Tokutei Ginou.
Berikut flowchart langkah-langkah Kerja ke Jepang:
Bagaimana cara mendaftar kerja Visa Tokutei Ginou
1.Konsultasi mengenai kerja ke Jepang ,Konsultasi bisa dilakukan langsung di kantor kami atau via media lainnya seperti telephone, chat WA, messenger atau video call dll.
2. Konsultasi gratis! Tanpa biaya.
3. Setelah melakukan konsultasi, CPMI yang belum menguasai Bahasa Jepang level A2 /JLPT N4 bisa langsung daftar Pendidikan Bahasa Jepang sesuai waktu yang diinginkan.
4.Melengkapi persyaratan dan administrasi.
5.Mengikuti Pendidikan Bahasa Jepang di BIMTC kantor cabang Magelang atau di Yogyakarta
6.Mengikuti ujian bahasa Jepang
7.Mengikuti Ujian keahlian (Skill sesuai bidang yang diinginkan
a. Ujian ketrampilan bidang
Soal ujian dalam bahasa Indonesia. Ada 45 soal yang harus dikerjakan dalam waktu 60 menit. Sistem CBT (Computer Based Test). Biaya ujian menyesuaikan Pengumuman 5 hari kerja setelah ujian.
b. Ujian bahasa Jepang sesuai bidang
Soal ujian bahasa Jepang khusus bidang Ada 15 soal yang harus dikerjakan dalam waktu 30 menit. Sistem CBT (Computer Based Test). Biaya ujian menyesuaikan Pengumuman 5 hari kerja setelah ujian.
8.Job Matcing
Pekerja baru ( new-comer)melakukan registrasi di IPKOL melalui situs https://karirhub.kemnaker.go.id/ kemudian mencari lowongan pekerjaan yang sesuai.
Dan bila pencari kerja telah lulus tes dan mempunyai sertifikat Bahasa jepang dan serifikat keahlian yang diburthkan,maka selanjutnya dapat meng upload dokuemn tersebut di IPKOL
Lalu informasi tentang pencari kerja akan dapat diakses oleh perusahaan penerima/Accepting Organization (AO) yang telah teregustrasi di IKPOL
Jika suatu AO berminat untuk merekrut pekerja baru,maka perusahaan /AO akan melakukan proses wawancara serta ujain Bahasa Jepang dan Ketrampilan
9.Tahapan selanjutnya pencari kerja melakukan medical check up
10.AO menyampaikan draft kontrak kepada pencari kerja,dan jika pencari kerja teloah sepakat dengan isi kotrak kerja,maka kontrak ditanda tangani dan segera dikemablikan ke AO
11.Pihak AO menyusun support plan ( berkoordinasi dengan Supporting Organization)
12.AO mengurus Certificate Of Eligibility (COE) bagi kandidat SSW ke imigrasi Jepang
13.Calon SSW melakukan resgistrasi di SISTOKLN (http://siskotkln.bnp2tki.go.id/) dengan meng-upload kontrak kerja yang telah ditandatangani,COE dan jadwal rencana keberangkatan Setelah pendaftaran selesai, calon SSW akan menerima via online Bukti Pendaftaran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Mandiri/perseorangan untuk penerbitan rekomendasi paspor, termasuk kode billing BPJS Ketenagakerjaan.
14.Berdasarkan Kode Billing, calon SSW membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan di bank-bank dan tempat-tempat pembayaran yang telah ditentukan
15.BNP2TKI atau BP3TKI menerbitkan E-KTKLNuntuk calon pekerja
16.Pra-keberangkatan/pembekalan oleh BP3TKI.
17.Calon SSW mengajukan visa kerja ke Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau Konsulat Jepang terdekat di Denpasar, Medan, Surabaya atau Makassar.
18.Stelah visa SSW diterima, SSW berangkat ke Jepang
19.Setelah tiba di Jepang, melakukan lapor diri ke KBRI melalui portal https://peduliwni.kemlu.go.id/
20.AO memberikan pembekalan akhir sebelum SSW mulai bekerja.
Catatan Penting:
A . Pengajuan Certificate of Eligibility (CoE) hanya dapat dilakukan di kantor Imigrasi di Jepang oleh sponsor/ penjamin yang berada di wilayah Jepang.
( Segala pertanyaan terkait hal ini, mohon diajukan langsung ke Immigration Services Agency Of Japan – http://www.immi-moj.go.jp/english/index.html )
B. Untuk mengajukan Visa Khusus Tokutei Ginou ini, pemohon harus sudah mendaftarkan dirinya pada SISKOTKLN dari BNP2TKI.
sumber : https://kbritokyo.jp/alur-proses-ssw-bagi-newcomer-pekerja-baru/ ; Kedutaan Besar Jepang