Mulai April 2026, seluruh peserta ujian JFT dan SSW wajib mengikuti aturan terbaru yang membatasi penggunaan Tanda Pengenal Diri hanya pada satu jenis dokumen saja. Kebijakan ini diumumkan sebagai langkah meningkatkan keamanan dan keadilan dalam proses ujian di berbagai negara.
Aturan yang ditampilkan pada wes resmi prometric menegaskan bahwa setiap peserta wajib menunjukkan identitas yang sesuai dengan ketentuan negara tempat ujian dilakukan.
📌 Rincian Penting Aturan Baru Tanda Pengenal Diri
1. Kapan Mulai Berlaku?
➡️ April 2026 untuk seluruh negara penyelenggara ujian
➡️ Khusus Filipina: Berlaku lebih cepat mulai Desember 2025
2. Tanda Pengenal yang Diizinkan
- Ujian di Indonesia: wajib menggunakan e-KTP
- Ujian di luar Indonesia: wajib menggunakan Paspor
Catatan:
✔ Jika Anda mengikuti ujian di Jepang, Anda tetap wajib menunjukkan kartu tempat tinggal bila ada.
✔ Jika tidak membawa identitas sesuai aturan, Anda tidak dapat mengikuti ujian.
📝 Pendaftaran Ujian Juga Mengalami Perubahan
Mulai April 2026, dokumen identitas yang ditentukan (e-KTP/paspor) tidak hanya untuk check-in, tetapi juga wajib saat mendaftar ujian.
Artinya, peserta yang mengikuti ujian di luar negeri namun belum memiliki paspor harus mengurusnya sebelum mendaftar.
⚠️ Kenapa Aturan Ini Penting?
- Mengurangi risiko penyalahgunaan identitas
- Menjamin keadilan antar peserta
- Menstandarisasi verifikasi identitas secara global
Perubahan ini adalah langkah besar yang harus diketahui semua calon peserta ujian, baik pemula maupun yang berpengalaman.
🎯 Penutup
Kebijakan terbaru ini adalah HOT NEWS yang wajib dipahami semua peserta JFT dan SSW. Pastikan Anda selalu memperbarui informasi dan menyiapkan dokumen yang sesuai agar tidak terhambat saat pendaftaran maupun hari ujian.
